Perum Jasa Tirta II melaksanakan optimalisasi pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dengan memperluas usahanya di bidang sistem penyediaan air minum (SPAM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022, Perum Jasa Tirta II dapat menyelenggarakan pengembangan SPAM secara lokal dan/atau regional sampai dengan unit produksi, beserta perlengkapan dan perangkat operasionalnya bagi pemenuhan kebutuhan air minum dan/atau penyelenggaraan SPAM lainnya, dengan didasarkan pada rencana induk pengembangan SPAM yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.