Sejarah Perusahaan

Wilayah Kerja

Berdasarkan  PP Nomor 25 Tahun 2022, Perum Jasa Tirta II memiliki cakupan wilayah kerja di wilayah Sungai Citarum dan sebagian wilayah sungai Ciliwung-Cisadane, Cimanuk-Cisanggarung, Cidanau-Ciujung-Cidurian, dan Seputih-Sekampung. 

Wilayah Sungai dan/atau sebagian Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari: 

  • Wilayah Sungai Citarum berikut Prasarana Sumber Daya Air;
  • Sebagian Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane yang meliputi Daerah Aliran Sungai Bekasi dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air;
  • Sebagian Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung yang meliputi Daerah Aliran Sungai Cimanuk, Daerah Aliran Sungai Cisanggarung, Daerah Aliran Sungai Cipanas, dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air;
  • Sebagian Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung - Cidurian yang meliputi Daerah Aliran Sungai Ciujung, Daerah Aliran Sungai Cidanau, Daerah Aliran Sungai Cidurian, Daerah Aliran Sungai Cibanten, dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air; dan
  • Sebagian Wilayah Sungai Seputih-Sekampung yang meliputi Daerah Aliran Sungai Seputih, Daerah Aliran Sungai Sekampung, dan anak-anak sungainya berikut Prasarana Sumber Daya Air.