Dengan bertambah luasnya ruang lingkup tugas Perusahaan sejalan dengan selesainya sebagian besar pembangunan Proyek Nasional Serba Guna Jatiluhur yang meliputi Waduk, Bendungan Utama, Stasiun PLTA serta Sarana-Sarana Sistem Pengairan dan Irigasi, menjadi dasar Pertimbangan Pemerintah untuk membentuk Perum Otorita Jatiluhur yang didirikan berdasarkan PP. No. 20 Tahun 1970 Tanggal 23 Mei 1970 yang kemudian disesuaikan dengan PP. No 35 Tahun 1980, PP. No. 42 Tahun 1990 dan PP. 13 Tahun 1998.
Berdasarkan PP. No.94 Tahun 1999, tanggal 13 Oktober 1999, Pemerintah mengubah dan menyesuaikan nama Perum Otorita Jatiluhur menjadi Perum Jasa Tirta II berdasarkan PP No. 7 Tahun 2010 yang kemudian disesuaikan kembali ruang lingkup tugas dan kegiatan usahanya dengan PP No. 25 Tahun 2022 guna turut melaksanakan dan menunjang Kebijakan dan Program Pemerintah di Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional pada umumnya Terutama di Bidang Pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perusahaan untuk menghasilkan Barang dan Jasa berdasarkan Prinsip Pengelolaan Perusahaan yang Sehat.
Sesuai PP No. 25 Tahun 2022, Perum Jasa Tirta II sebagai Badan Usaha Milik Negara di
Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai (WS) Citarum dan
sebagian WS Ciliwung-Cisadane, Cimanuk-Cisanggarung, Cidanau-Ciujung-Cidurian
dan Seputih-Sekampung. Perum Jasa Tirta II melaksanakan penugasan untuk
menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan SDA, yaitu pembangunan,
pengoperasian, dan pemeliharaan, penggunaan SDA pada Wilayah Kerja
Perusahaan;memungut, menerima dan menggunakan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber
Daya Air; dan sebagai Pengelola Sumber Daya Air.
Sesuai PP No. 25 Tahun 2022, Modal Perum Jasa Tirta II merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Besarnya modal Perusahaan adalah seluruh nilai penyertaan modal negara dalam Perusahaan dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp164.547.635.935,00 (seratus enam puluh empat miliar lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).
Kementerian BUMN selaku Wakil Pemerintah sebagai Pemilik Modal Perum Jasa Tirta II.