MASA PEMBANGUNAN BENDUNGAN SERBAGUNA JATILUHUR
- Dinyatakan selesai dibangun pada tahun 1967 dan diresmikan Pemerintah Republik Indonesia dengan nama Bendungan Ir. H. Djuanda;
- Merupakan bagian dari tahap Pengembangan Sum- berdaya Air di Wilayah Sungai Citarum;
- Berfungsi sebagai pendukung ketahanan pangan nasional melalui penyediaan air irigasi pertanian di sebagian wilayah Jawa Barat, penyediaan air baku untuk PDAM dan Industri, Pembangkit Listrik, Pengendalian banjir di sebagian wilayah Karawang dan daerah subur sekitamya serta sebagai salah satu tujuan wisata dan olahraga air di Jawa Barat.
MASA PEMBENTUKAN PN. JATILUHUR
Dengan bertambah luasnya ruang lingkup tugas Perusahaan sejalan dengan selesainya sebagian besar pembangunan Proyek Nasional Serba Guna Jatiluhur yang meliputi Waduk, Bendungan Utama, Stasiun PLTA serta Sarana-Sarana Sistem Pengairan dan Irigasi, menjadi dasar Pertimbangan Pemerintah untuk membentuk Perum Otorita Jatiluhur yang didirikan berdasarkan PP. No. 20 Tahun 1970 Tanggal 23 Mei 1970 yang kemudian disesuaikan dengan PP. No 35 Tahun 1980, PP. No. 42 Tahun 1990 dan PP. 13 Tahun 1998.
MASA PEMBENTUKAN PERUM OTORITA JATILUHUR
- Dengan bertambah luasnya ruang lingkup tugas Perusahaan sejalan dengan selesainya sebagian besar pembangunan Proyek Nasional Serba Guna Jatiluhur yang meliputi Waduk, Bendungan Utama, Stasiun PLTA serta Sarana-Sarana Sistem Pengairan dan Irigasi, menjadi dasar Pertimbangan Pemerintah untuk membentuk Perum Otorita Jatiluhur yang didirikan berdasarkan PP. No. 20 Tahun 1970 Tanggal 23 Mei 1970 yang kemudian disesuaikan dengan PP. No 35 Tahun 1980, PP. No. 42 Tahun 1990 dan PP. 13 Tahun 1998.
- Sumber-sumber pendapatan Otorita hanus diusahakan pemasukannya semaksimal mungkin untuk dipergunakan bagi biaya rehabilitasi, perbaikan berat dan pembangunan jaringan baru.
MASA PENGUBAHAN DAN PENYESUAIAN NAMA PERUM OTORITA JATILUHUR
Berdasarkan PP. No.94 Tahun 1999, tanggal 13 Oktober 1999, Pemerintah mengubah dan menyesuaikan nama Perum Otorita Jatiluhur menjadi Perum Jasa Tirta II yang kemudian disesuaikan kembali ruang lingkup tugas dan kegiatan usahanya dengan PP. No. 7 Tahun 2010 guna turut Melaksanakan dan Menunjang Kebija- kan dan Program Pemerintah di Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional pada umumnya Terutama di Bidang Pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perusahaan untuk menghasilkan Barang dan lasa berdasarkan Prinsip Pengelolaan Perusahaan yang Sehat.