Tugas dan Tanggung Jawab PPID

  • Berdasarkan Peraturan Direksi Perum Jasa Tirta II Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direksi Perum Jasa Tirta II Nomor: PRD-5/DIR/05/2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan PJT II, Tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut :

    a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

    b. Menyusun laporan tahunan layanan informasi publik secara tertulis dan dilaporkan ke Atasan PPID serta salinan laporan disampaikan ke Komisi Informasi.

    c. Mengooordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

    d. Mengooordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

    e. Melakukan verifikasi dan mengeluarkan dokumen informasi publik meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik;

    f. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

    g. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

    h. Menetapkan Daftar Informasi Publik;

    i. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; 

    j. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

    k. Menetapkan Daftar Informasi Yang Dikecualikan;

    l. Memberikan persetujuan perubahan pengklasifikasian Informasi Publik yang dikecualikan;

    m. Menolak permintaan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan dengan disertai alasan secara jelas dan tegas serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;

    n. Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya;

    o. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permintaan publik ditolak;

    p. Menugaskan PPID Pelaksana Pusat dan Wilayah di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;

    q. Mengkoordinasikan Unit Kerja di lingkungan Perusahaan dalam rangka melaksanakan layanan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi jika ada;

    r. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Informasi dan Dokumentasi. 

    s. Menyampaikan laporan tahunan layanan informasi publik secara tertulis dan dilaporkan ke Atasan PPID serta salinan laporan disampaikan ke Komisi Informasi.


  • Tugas dan tanggung jawab PPID Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf c adalah sebagai berikut :

    a. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;

    b. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

    c. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

    d. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di  Perusahaan;

    e. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

    f. Membantu PPID untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali;

    g. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;

    h. Mengumumkan informasi secara berkala melalui berbagai media komunikasi dan/atau media lain yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;

    i. Melakukan pemantauan terhadap penerapan layanan informasi publik di lingkungan Kantor Pusat;

    j. Menyiapkan bahan rapat uji konsekuensi atas daftar informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 

    k. Mendokumentasikan seluruh permintaan informasi dan membantu PPID membuat laporan tahunan layanan informasi.



  • Tugas dan tanggung jawab PPID Pelaksana Wilayah/Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d adalah sebagai berikut :

    a. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya di lingkungan Unit Wilayah/Usaha;
    b. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID di lingkungan Unit Wilayah/Usaha;
    c. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Unit Wilayah/Usaha;
    d. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di lingkungan Unit Wilayah/Usaha;
    e. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik di lingkungan Unit Wilayah/Usaha;
    f. Membantu PPID untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali di lingkungan Unit Wilayah/Usaha;
    g. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik  di lingkungan Unit Wilayah/Usaha;
    h. Menunjuk Petugas Informasi dan Dokumentasi melalui Surat Penugasan General Manajer selaku PPID Pelaksana Wilayah untuk membantu layanan informasi publik di lingkungan Unit Wilayah/Usaha;
    i. Melakukan pemantauan terhadap penerapan layanan informasi publik di lingkungan Unit Wilayah/Usaha Perusahaan; 
    j. Mengkoordinasikan pengajuan keberatan informasi jika ada, diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permintaan publik ditolak;
    k. Menugaskan Petugas Informasi dan Dokumentasi membuat laporan layanan informasi publik Unit Wilayah/Usaha;