Tugas dan Tanggung Jawab PPID

  • Tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut :

    • Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di perusahaan;
    • Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit kerja yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik;
    • Mengkoordinasikan pendataan informasi publik secara fisik dari setiap unit kerja di Perum Jasa Tirta II dalam rangka pembuatan dan pemuktahiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh PPID Pelaksana sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;
    • Mengkoordinasikan penyediaan dan layanan informasi publik secara efektif melalui media sehingga pengumuman dan/atau permohonan dapat dijangkau seluruh pemangku kepentingan;
    • Melakukan uji konsekuensi atas daftar informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    • Memverifikasi dan mengeluarkan informasi publik meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik;
    • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan dengan disertai alasan secara jelas dan tegas serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
    • Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya;
    • Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan publik ditolak;
    • Menugaskan PPID Pelaksana Wilayah di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
    • Mengkoordinasikan unit kerja di lingkungan Perum Jasa Tirta II dalam rangka melaksanakan layanan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi jika ada;
    • Membuat laporan tahunan layanan informasi publik secara tertulis dan dilaporkan ke Atasan PPID serta salinan laporan disampaikan ke Komisi Informasi.