Sekilas Tentang PPID

Setiap badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Badan Publik menurut Keterbukaan Informasi Publik, yakni Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (yang selanjutnya disebut UU KIP), adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian  atau  seluruh  dananya  bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sejak tahun 2012, Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan terus berbenah diri dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Pada tahun 2021, Perum Jasa Tirta II meraih predikat " Informatif" dalam Keterbukaan Informasi Publik. Jasa Tirta II terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan telah mengembangkan Sistem Informasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (SIPPID) berbasis mobile (android dan iOS) agar lebih mudah, cepat, efektif dan efisien. 

Dengan pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik, Perum Jasa Tirta II berharap dapat termotivasi untuk lebih transparan, akuntabilitas yang tinggi serta berorientasi pada pelayanan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Tentang PPID

Penyelenggara pengelolaan dan pelayanan informasi Perusahaan terdiri atas :

a.    Atasan PPID yang dijabat oleh Direktur Utama

b.    PPID yang dijabat oleh Sekretaris Perusahaan

c.    PPID Pelaksana Pusat yang dijabat oleh Manajer Humas

d.    PPID Pelaksana Wilayah yang dijabat oleh General Manajer

e.    Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang ditetapkan oleh Direktur Utama selaku Atasan PPID;

f.     Petugas Informasi dan Dokumentasi yang dijabat oleh Staf yang ditunjuk oleh PPID Pelaksana Wilayah.