PURWAKARTA - Untuk pertama kalinya, PLTA Ir. H. Djuanda atau yang dikenal PLTA Jatiluhur yang dikelola Jasa Tirta II meraih capaian membanggakan dengan memperoleh penghargaan K3 Tahun 2020 kategori Zero Accident. Penghargaan Zero Accident (Kecelakaan Nihil) diberikan Pemerintah kepada perusahaan yang telah berhasil mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja tanpa menghilangkan waktu kerja.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI tersebut, penghargaan K3 kategori Zero Accident diterima General Manajer PLTA & EBT Jasa Tirta II Agus Kusnadi secara daring pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Pencapaian kategori Zero Accident Jasa Tirta II merupakan hasil dari kekonsistenan Jasa Tirta II dalam menerapkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Zero Accident berhasil diraih Jasa Tirta II karena selama 3 tahun berturut-turut tidak pernah terjadi kecelakaan kerja di Unit Usaha PLTA & EBT.
“Kami berterima kasih atas apresiasi yang diberikan Pemerintah karena kecelakaan nihil di Unit PLTA Jasa Tirta II. Selanjutnya kami akan senantiasa menjaga komitmen penerapan K3 di seluruh lini bisnis Perusahaan,”ucap Plt. Direktur Utama Jasa Tirta II Haris Zulkarnain.
Pencapaian Zero Accident ini juga tidak terlepas dari SMK3 yang berhasil diterapkan di Unit Usaha PLTA & EBT. Sebelumnya pada tahun 2018, Unit Usaha PLTA & EBT Jasa Tirta II memperoleh pencapaian Sertifikasi SMK3 Tingkat Emas dengan Kategori Lanjutan 166 kriteria. Diharapkan dari pencapaian tersebut akan tercipta kesinambungan antara produktivitas, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang menyeluruh di Unit Usaha PLTA Perum Jasa Tirta II.
Unit Usaha PLTA Perum Jasa Tirta II merupakan salah satu Unit Usaha yang bertugas untuk mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang memiliki 6 (enam) pembangkit dengan kapasitas total 187,5 MW dan 3,2 MW dari Pembangkit Listrik Mini Hydro (PLTMH). Unit Usaha ini merupakan salah satu tempat yang memiliki potensi bahaya kecelakaan kerja yang tinggi sehingga harus ada pengendalian kecelakaan kerja di perusahaan dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pelaksanaan SMK3 yang dilaksanakan di Unit Usaha PLTA mengacu pada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Edited