Cirebon, 18 Juli 2024 – Unit Wilayah V Perum Jasa Tirta II bersama BBWS Cimanuk Cisanggarung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perizinan pengusahaan SDA, penerapan BJPSDA dan sosialisasi perikatan BJPSDA kepada para pemanfaat SDA di wilayah sungai Cimanuk Cisanggarung.
Turut hadir dalam sosialisasi ini dari Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung Dwi Agus Kuncoro, GM Unit Wilayah V Jasa Tirta II Cucu Harnanto, dan pejabat dari Direktorat Bina OP Kementerian PUPR, serta para pemanfaat SDA di WS Cimanuk Cisanggarung (PDAM, Industri dan Pembangkit PLTA).
Dalam sambutannya, Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung Dwi Agus Kuncoro mengatakan bahwa BJPSDA adalah bukan pajak air, tapi merupakan restribusi dan kontribusi dari para pemanfaat air dalam pengelolaan SDA untuk menjaga ketersediaan dan keberlanjutan Sumber Daya Air.
Sosialisasi ini memaparkan 3 (tiga) tema di antaranya mekanisme perizinan SIPSDA bagi para pemanfaat SDA oleh Ketua Tim Pelaksana Urusan Perizinan IV, Dit. Bina OP KPUPR Dewi Ariyanti Wreksoatmojo, Penerapan ketentuan BJPSDA bagi para pemanfaat SDA oleh Ketua Tim Pelaksana Urusan Kelembagaan I, Dit. Bina OP KPUPR, Nur Widayati dan mekanisme perikatan Surat Perjanjian Pengambilan Air Baku (SPPAB) dan pemungutan BJPSDA antara pemanfaat SDA dengan PJT II oleh GM Unit Wilayah V PJT II, Cucu Harnanto.
Acara berlangsung dengan diskusi hangat yang memberikan hasil persamaan persepsi pentingnya BJPSDA untuk keberlanjutan sumber daya air.
#BUMNuntukIndonesia
#JasaTirta2#Sobat Air#Waduk Jatiluhur#IRHDjuanda
#Indonesia#IndonesiaBersatu