JATILUHUR - Pada Kamis s.d. Jumat tanggal 21 – 22 Des 2018, Unit Usaha PLTA Perum Jasa Tirta II melakukan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bekerjasama dengan lembaga sertifikasi eksternal yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Audit SMK3 dilakukan bertujuan untuk menciptakan standar K3 yang terorganisir, terarah, dan berada dalam koridor yang teratur, sehingga Unit Usaha PLTA Perum Jasa Tirta II dapat berkonsentrasi melakukan peningkatan sistem K3 nya dibandingkan melakukan perbaikan terhadap permasalahan- permasalahan yang terjadi.

Selain itu, audit SMK3 diharapkan dapat mencegah kerugian yang bisa terjadi dari kecelakaan kerja dan dapat menciptakan perasaan aman dan nyaman bagi karyawan dalam menjalankan tugas-tugasnya baik secara sistem maupun operasional.

Berdasarkan penilaian oleh auditor eksternal yang sudah dilakukan selama 2 hari, Unit Usaha PLTA Perum Jasa Tirta II memperoleh pencapaian Sertifikasi SMK3 Tingkat Emas dengan Kategori Lanjutan 166 kriteria. Sertifikat Emas dan Bendera K3 akan diberikan pada bulan K3, sekitar bulan Februari atau Maret 2019. Diharapkan dari pencapaian tersebut akan tercipta kesinambungan antara produktivitas, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang menyeluruh di Unit Usaha PLTA Perum Jasa Tirta II.

Unit Usaha PLTA Perum Jasa Tirta II merupakan salah satu Unit Usaha yang bertugas untuk mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang memiliki 6 (enam) pembangkit dengan kapasitas total 187,5 MW dan 3,2 MW dari Pembangkit Listrik Mini Hydro (PLTMH) dengan penyaluran energi listrik kepada para pelanggan listrik PT. PLN (Persero) dan Non PLN (Industri dan Perumahan Penduduk) serta untuk Pemakaian Sendiri (PS).

Unit Usaha ini merupakan salah satu tempat yang memiliki potensi bahaya kecelakaan kerja yang tinggi sehingga harus ada pengendalian kecelakaan kerja di perusahaan dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pelaksanaan SMK3 yang dilaksanakan di Unit Usaha PLTA mengacu pada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).