Purwakarta – Kerjasama Memorandum of Understanding (MOU) Perum Jasa Tirta (PJT) II bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta tentang permasalahan Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (07/05).

Tanda tangan antar dua lembaga dilakukan oleh Direktur Utama PJT II, Djoko Saputro dan Kepala Kejari Purwakarta, Syahpuan, SH, MH, yang berlangsung di Istora Kawasan Grama Tirta Jatiluhur.

Mou ini dilakukan untuk mengantisipasikan permasahan hukum terkait penerbitan Keramba Jaring Apung (KJA), dimana Pemerintah Pusat telah menginstruksikan supaya KJA yang ada di tiga kaskade waduk di Jabar, harus di zero kan. Salah satunya, 28 ribu KJA yang ada di Waduk Jatiluhur, Purwakarta.

Djoko Saputro, mengatakan, saat ini, pemerintah pusat sudah menginstruksikan soal Citarum Harum. Dalam Perpres No 15/2018 ini, salah satu poinnya menyebutkan seluruh KJA yang ada di kaskade tiga waduk ini harus zero. Sebab, waduk tersebut terintegrasi dengan kebersihan Sungai Citarum. Akibat budidaya KJA ini lingkungan Waduk Jatiluhur tercemar berat. Pencemaran ini, disebabkan pengendapan dan sedimentasi dari pakan ikan. Limbah pakan itu mengandung sejumlah unsur kimia, yang sifatnya korosif. Sehingga, berpotensi merusak konstruksi bendungan Waduk Jatiluhur.

Kepala Kejari Purwakarta Syahpuan, mengaku sangat mengapresiasikan dengan adanya kerjsama ini. Apalagi, di 2017 lalu antara PJT II dengan Kejari Purwakarta sudah ada kerjasama. Kerjasama ini merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya, dan kami siap membantu apalagi persoalan penerbitan KJA ini sudah menjadi agenda pusat.