Dalam proses pembongkaran bangunan liar di sempadan SS Cileuleuy ruas B.Cly 4-5, Perum Jasa Tirta II sejak tahun 2015 telah memberikan surat teguran setelah sebelumnya sejak tahun 2014 tidak lagi menerbitkan izin pemanfaatan lahan di area tersebut.

Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Pol PP Kab. Subang, mengingat Pemda Subang dalam rangka K3 telah menetapkan jalur B.Cly.4-5 yang berdampingan dengan jalan provinsi tersebut sebagai jalur hijau.

Tanggal 28 November 2016 dilakukan pembongkaran oleh tim yang terdiri dari Pemda Subang (Pol.PP, Dinas Tarkimsih, Dinas PU Bina Marga & Pengairan, Camat Subang dan Cibogo), Polres Subang, Kodim 0605 Subang, Kejari Subang dan Dinas Bina Marga Prov. Jabar.

Pembongkaran berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan mengingat sudah dilakukan teguran/peringatan dan sosialisasi dari jauh-jauh hari.Bahkan sebagian besar para penghuni bangli sudah melakukan pembongkaran atas kesadaran sendiri.

Selanjutnya atas lokasi yang sudah dibongkar akan dimanfaatkan sebagai jalur hijau dan PJT II akan lebih mudah untuk melakukan kegiatan OP. di SS. Cileuleuy.(uuwiii_fem ed:humas_cnn)