Penerapan KPKU dilatarbelakangi oleh tuntutan kepada BUMN untuk mampu meningkatkan daya saing sekaligus siap menghadapi era pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN. Dengan berpedoman pada KPKU, maka tiap BUMN dapat menilai semua elemen di perusahaan tersebut yang berpengaruh pada pengelolaan perusahaan, peningkatan proses, dan peningkatan hasil.

Dengan adanya KPKU sebagai pedoman dan alat ukur, maka BUMN diharapkan dapat merancang keunggulan kinerja organisasi, mendiagnosa sistem manajemen kinerja secara keseluruhan, mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan organisasi, serta menilai upaya perbaikan kinerja.

Untuk memahami substansi kriteria KPKU BUMN, membangun kemampuan untuk meng-assess kinerja perusahaan serta memberikan feedback kepada perusahaan dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan, Perum Jasa Tirta II melalui Divisi Sumber Daya Manusia mengadakan pelatihan Interprestasi Penilaian KPKU BUMN pada tangal 20-22 November 2017 di Hotel Resinda Karawang.

“Pelatihan ini sebagai dasar bagaimana kita memperhatikan, mengadopt kinerja perusahaan itu menjadi lebih baik dari tahun – tahun sebelumnya dan membawa misi perusahaan menjadi perusahaan yang terkemuka di bidang sumber daya air di ASEAN yang memiliki kinerja unggul”, kata Sumyana Sukandar, Direktur I saat membuka pelatihan.

Dengan Materi pelatihan mencakup Pendalaman Kriteria Penilaian Kinerja Unggul BUMN, Pemahaman Implementasi KPKU BUMN. dan Simulasi Implementasi KPKU BUMN, peserta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menginterpretasi Kriteria Penilaian Kinerja Unggul BUMN   dalam kegiatan pengelolaan perusahaan di masing – masing unit kerja.(sdm ed:humas_cnn)