Perum Jasa Tirta II menerima pelaksanaan kegiatan pengawasan secara langsung terhadap Dana Pensiun Jasa Tirta II (dalam likuidasi) yang dilaksanakan oleh tim dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10–12 Desember 2025 di Purwakarta, Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 35 Tahun 2024, sebagai bagian dari upaya memantau progres dan memastikan proses likuidasi Dana Pensiun berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada hari pertama, kegiatan difokuskan pada pembahasan administrasi serta evaluasi dokumen progres likuidasi. Selanjutnya, pada hari berikutnya, tim OJK melaksanakan kunjungan lapangan untuk meninjau langsung aset Dana Pensiun Jasa Tirta II, guna memastikan kesesuaian data, kondisi fisik aset, serta tahapan penyelesaian likuidasi. Pengawasan ini didampingi oleh Tim Likuidasi Perum Jasa Tirta II, yaitu Bapak Heri Hermawan, Ibu E. Rina Rismayanti, Bapak Teguh Huriarso, beserta jajaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan proses likuidasi Dana Pensiun Jasa Tirta II dapat berjalan dengan baik, sesuai regulasi, serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh pihak terkait.