Selasa, 10 Oktober 2017, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi melaksanakan penertiban bangunan liar yang berada di lahan Perum Jasa Tirta II. Penertiban dilaksanakan di Saluran Sekunder Bekasi Pangkal 2-3 Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.
Sebanyak 50 bangunan permanen dan semi permanen ditertibkan oleh pihak terkait setelah sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi dan pengukuran. Penertiban ini merupakan sinergi PJT II dengan Pemerintah Daerah.(humas_cnn).