Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, syarat kuantitas dan syarat kontinuitas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Senin, 15 Mei 2017 bertempat di Ruang Pertemuan Restoran Istora telah dilaksanakan penandatanganan Rencana Kerjasama Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara Perum Jasa Tirta II dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang.

Penandatangan dilaksanakan oleh Djoko Saputro selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta II dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Subang, Suryana.(humas_cnn)