Bertempat di Gedung Grha Citarum, Kamis 18 Mei 2017, Perum Jasa Tirta II dan 7 Rumah Sakit di Jawa Barat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kesehatan, diantaranya dengan Santosa Hospital Bandung Central, Santosa Hospital Bandung Kopo, RS. M.H Thamrin Purwakarta, RS. Bayukarta Karawang, RS Mitra Keluarga Bekasi, RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan RS Mitra Keluarga Cikarang.
Perum Jasa Tirta II memiliki kewajiban memberikan perlindungan kesehatan baik mental maupun fisik terhadap karyawannya, salah satunya melalui pemberian fasilitas pemeliharaan kesehatan. Untuk memenuhi hak karyawannya, Perum Jasa Tirta II menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit tsb.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Unit Gawat Darurat / Emergency 24 jam, Pelayanan Medical Check Up ( khusus karyawan), Pelayanan One Day Surgery (ODS) / One Day Care (ODC), Pelayanan Maternitas / Kehamilan (kecuali keluarga Calon Karyawan), Pelayanan Rehabilitasi Medik, Pelayanan Obat-obatan, Pelayanan Imunisasi Dasar, dan Pemeriksaan penunjang diagnose.
Penandatanganan dilaksanakan oleh Direktur I Perum Jasa Tirta II, Sumyana Sukandar dengan Direktur masing-masing Rumah Sakit yang disaksikan oleh Saur Saragih, Kepala Divisi SDM PJT II.(humas_cnn)