Pada tanggal 27 Desember 2016 telah dilakukan pembongkaran paksa bangunan liar sejumlah 66 unit yang berada di sempadan kiri Saluran Tarum Timur antara B.Tt.22a - 22b yang berdampingan dengan jalan Pantura Subang Desa Tanjungrasa Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang. Proses pembongkaran ini sudah dimulai dari tanggal 15 September 2016 dengan memberikan surat teguran oleh PJT II dan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kab. Subang dengan melakukan verifikasi lapangan, sosialisasi oleh PJT II dan Satpol PP Kab. Subang dan penerbitan Surat Teguran Pertama sampai Ketiga. Kegiatan pembongkaran ttersebut bekerjasama dengan Pemda Subang (Satpol PP, Dinas Tarkimsih, Dinas PU Bina Marga & Pengairan, Dinas Sosial, Camat Patokbeusi), Polres Subang, Kodim 0605 Subang, Kejari Subang, PLN Pamanukan, dan PDAM Subang. Tidak ada perlawanan dari para penghuni mengingat sudah dilakukan teguran/peringatan dan sosialisasi dari jauh-jauh hari. Sebelum tanggal 27 Desember 2016, atas kesadaran para penghuni bangli, sebagian sudah melakukan pembongkaran sendiri. Selanjutnya atas lokasi yg sudah dibongkar akan dimanfaatkan jalan inspeksi/ dumping area Saluran Tarum Timur dan sebagai jalur hijau sehingga PJT II akan lebih mudah untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan di Saluran Tarum Timur.