Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Sejak tahun 2012, Perusahaan Umum Jasa Tirta II sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Seusai dengan Maklumat Layanan Informasi Publik, PJT II berkomitmen secara kontinu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik ke Unit Usaha Wilayah I, II, III dan IV, Unit Usaha PLTA serta  Unit Usaha Pariwisata & AMDK.

Dengan meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik di unit usaha, PJT II berharap dapat terus berbenah diri dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik sehingga dapat termotivasi untuk lebih akurat, tidak menyesatkan, efektif dan efisien dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.(humas_nit)