Jasa Tirta II melakukan Kesepakatan
Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Penataan Lahan Kolong Tol Bekasi
Cawang Kampung Melayu (Becakayu) Sepanjang Saluran Kalimalang di Wilayah
Provinsi DKI Jakarta.
Dalam penandatanganan kesepakatan
bersama tersebut, Direktur Operasi & Pemeliharaan Jasa Tirta II Anton
Mardiyono bersama dengan Pemprov DKI Jakarta diwakili oleh Walikota Kota
Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, bersama Direktur Teknik dan Operasi PT
Kresna Kusuma Dyandra Marga, Aryo Gunanto.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan
di Jalan Kartika Eka Paksi, Cipinang
Melayu, Jakarta Timur, pada Selasa (10/1) pagi.
Hadir Juga PJ Gubernur DKI Jakarta dan
Direktur Utama Jasa Tirta II Imam Santoso turut menyaksikan langsung
Penandatanganan kesepakatan bersama ini.
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk
melakukan penataan lahan milik negara yang dikelola PT Kresna Kusuma Dyandra
Marga dan Perusahaan Umum Jasa Tirta II oleh para pihak dengan melaksanakan
penanaman pohon.
Direktur Utama Jasa Tirta II Imam
Santoso menyambut baik kesepakatan bersama ini sebagai bentuk kesadaran seluruh
pihak akan pentingnya pelestarian lingkungan khususnya di sekitar sumber -
sumber air. Program penghijauan ini dapat memulihkan kesuburan tanah,
melindungi tata air, kelestarian daya dukung lingkungan serta mengembalikan
fungsi hidrologi.
Imam Santoso menambahkan, dengan
mencukupinya ketersediaan air di Saluran Tarum Barat dapat memenuhi kebutuhan
air baku untuk air minum Ibukota DKI Jakarta dan seluruh warganya juga sebagai
sumber air minum untuk wilayah seperti Bogor, Bekasi, Karawang, Subang,
Purwakarta, dan Bandung Raya.
Adapun ruang lingkup dalam Kesepakatan
Bersama tersebut adalah penataan lahan-lahan kolong tol meliputi pembersihan
lahan dan penghijauan di sepanjang lahan kolong tol, pemeliharaan serta
pemantauan dan evaluasi.
Jangka waktu Kesepakatan Bersama ini
berlaku selama 5 (lima) tahun dan untuk pelaksanaan Kesepakatan Bersama akan
ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan ruang lingkup yang
telah disepakati dengan tetap berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Bina Marga
dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia sebagai pemilik aset barang milik negara (BMN). Para
Pihak akan melakukan kajian dan pembahasan teknis untuk menyusun Perjanjian
Kerja Sama.