Jasa Tirta II melakukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Penataan Lahan Kolong Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu) Sepanjang Saluran Kalimalang di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

 

 

Dalam penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, Direktur Operasi & Pemeliharaan Jasa Tirta II Anton Mardiyono bersama dengan Pemprov DKI Jakarta diwakili oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, bersama Direktur Teknik dan Operasi PT Kresna Kusuma Dyandra Marga, Aryo Gunanto.

 

 

Penandatanganan kesepakatan dilakukan di  Jalan Kartika Eka Paksi, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Selasa (10/1) pagi.

 

 

Hadir Juga PJ Gubernur DKI Jakarta dan Direktur Utama Jasa Tirta II Imam Santoso turut menyaksikan langsung Penandatanganan kesepakatan bersama ini.

 

 

Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk melakukan penataan lahan milik negara yang dikelola PT Kresna Kusuma Dyandra Marga dan Perusahaan Umum Jasa Tirta II oleh para pihak dengan melaksanakan penanaman pohon.

 

 

Direktur Utama Jasa Tirta II Imam Santoso menyambut baik kesepakatan bersama ini sebagai bentuk kesadaran seluruh pihak akan pentingnya pelestarian lingkungan khususnya di sekitar sumber - sumber air. Program penghijauan ini dapat memulihkan kesuburan tanah, melindungi tata air, kelestarian daya dukung lingkungan serta mengembalikan fungsi hidrologi.

 

 

Imam Santoso menambahkan, dengan mencukupinya ketersediaan air di Saluran Tarum Barat dapat memenuhi kebutuhan air baku untuk air minum Ibukota DKI Jakarta dan seluruh warganya juga sebagai sumber air minum untuk wilayah seperti Bogor, Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta, dan Bandung Raya.

 

  

Adapun ruang lingkup dalam Kesepakatan Bersama tersebut adalah penataan lahan-lahan kolong tol meliputi pembersihan lahan dan penghijauan di sepanjang lahan kolong tol, pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi.

  

Jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan untuk pelaksanaan Kesepakatan Bersama akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan ruang lingkup yang telah disepakati dengan tetap berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Bina Marga dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia sebagai pemilik aset barang milik negara (BMN). Para Pihak akan melakukan kajian dan pembahasan teknis untuk menyusun Perjanjian Kerja Sama.