JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Pendayagunaan Aset Negara dan Kemanfaatan Sumber Daya Air, serta mengoptimalkan peran dan kinerja Perum Jasa Tirta II. Topik yang dibahas dalam FGD tersebut yaitu “Peningkatan Kapasitas Korporasi Jasa Tirta II dan Dukungan Regulasi dalam Perluasan Wilayah Pengelolaan dan Pengusahaan SDA Nasional serta Optimalisasi Aset Negara” bersama Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bappenas dan Komisi Ekonomi dan Industri Nasional, Korean Water di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta pada Senin, 27 Mei 2019.
Pelaksanaan FGD ini bertujuan untuk memperoleh rekomendasi rumusan substansi Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta II yang dapat memberikan Peningkatan Kapasitas Korporasi Jasa Tirta II dalam Perluasan Wilayah Pengelolaan dan Pengusahaan Sumber Daya Air Nasional. Peningkatan kapasitas dan peran tersebut sebagai wujud nyata kehadiran BUMN bagi Negeri pada Sektor Sumber Daya Air.
Dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi, memberikan angin segar bagi Badan Usaha Milik Negara. BUMN sebagai perusahaan pelat merah mendapatkan prioritas utama untuk menjalankan pengelolaan, pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) serta Optimalisasi Pemanfaatan Aset/ BMN di Indonesia. Hal ini terkait dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 dan Amar Putusan MK terhadap Pembatalan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 yang berkaitan erat dengan kehadiran Negara melalui BUMN dalam hal pengelolaan Sumber Daya Air agar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Negara harus mewujudkan kehadiran BUMN sebagai Agen Pencipta Nilai dan Agen Pembangunan dalam Pengelolaan dan Pengusahaan SDA bagi Negeri pada 128 (seratus dua puluh delapan) WS di Indonesia, yang saat ini hanya hadir pada 5 WS (4 %) yang dikelola oleh PJT I dan 2 WS (1,5 %) dikelola oleh PJT II. Hal itu berarti masih ada 121 wilayah sungai yang belum dikelola oleh BUMN, termasuk Jasa Tirta II.
Guna mewujudkan Jasa Tirta II sebagai agen pencipta nilai dan agen pembangunan dalam pengelolaan dan pengusahaan Sumber Daya Air, dibutuhkan landasan hukum yang baru pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta II. Rumusan PP yang baru harus dapat memberikan peningkatan kapasitas korporasi Jasa Tirta II dalam perluasan wliayah pengelolaan dan pengusahaan SDA Nasional.
Selama setengah abad beroperasi, Jasa Tirta II memiliki penugasan khusus Pemerintah yang bersifat kegiatan sosial untuk mengairi irigasi seluas 240.000 hektar sawah secara gratis di Provinsi Jawa Barat Bagian Utara. Pengairan tersebut setara dengan nilai manfaat ekonomi air (produksi beras nasional) senilai Rp. 13 trilyun/tahun. Pengairan irigasi dapat dilaksanakan melalui kegiatan operasi dan pemeliharaan yang dilakukan Jasa Tirta II. Kegiatan operasi dan pemeliharaan tersebut membutuhkan biaya untuk pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, seperti perbaikan saluran, kebersihan saluran, perbaikan tanggul, bendung dan lain-lain.
Karena itu Jasa Tirta II memerlukan Sustainable Revenue Stream melalui Kewenangan dalam Pengusahaan SDA dan turunannya. Sebagai kegiatan usaha utama perusahaan, antara lain pengusahaan Air Baku, Energi Baru Terbarukan (Pembangkit Listrik Tenaga Air, Mini Hydro, PLT Surya, dll) dan Penyediaan Air Minum untuk mensubsidi pelaksanaan tugas pengelolaan SDA oleh perusahaan di Bidang Ketahanan Pangan, sejalan dengan upaya peningkatan kontribusi terhadap Pajak, PNBP, Deviden, dan lapangan pekerjaan.
Dalam mengoptimalkan manfaat atas Aset Negara yang dikelola, Jasa Tirta II juga memerlukan kewenangan dalam pemanfaatan BMN, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Pengusahaan Lahan dan properti, serta optimalisasi Aset Negara baik di dalam dan / atau diluar wilayah kerja perusahaan, guna meningkatkan Nilai Tambah Invenstasi Pemerintah dan/ atau tingkat leveraging BUMN. Ekspansi bisnis Jasa Tirta II tidak akan terwujud tanpa dukungan berbagai pihak, terutama dari Pemerintah.
Dukungan pemerintah melalui Kementerian / Lembaga terkait khususnya dalam pelaksanaan tugas Pengelolaan SDA dan Penugasan Khusus Pemerintah, diantaranya melalui Public Service Obligation (PSO) dan Penyertaan Modal Negara. Dukungan kebijakan Pemerintah juga diperlukan untuk memperkuat modal Korporasi dalam memenuhi penugasan, pengusahaan Sumber Daya Air dan optimalisasi Aset Negara untuk meningkatkan pendapatan baru, termasuk di dalamnya pembentukan Usaha Patungan baik dengan Mitra Domestik maupun Internasional serta melalui sinergitas pembagian kewenangan antarstakeholder pengelola.
Keinginan Jasa Tirta II untuk meningkatkan Kapasitas Korporasi dan Dukungan Regulasi dalam Perluasan Wilayah Pengelolaan dan Pengusahaan SDA Nasional serta Optimalisasi Aset Negara agar kehadiran negara dapat dirasakan masyarakat melalui BUMN. Jasa Tirta II dibutuhkan dalam berkontribusi aktif menjawab tantangan negara dalam Ketahanan Pangan dan Air Bersih, peningkatan akses penduduk (dan pertumbuhannya) atas Air Minum, serta mempersiapkan Urban Smart City yang berbasis Integrated Water Resources Management, sebagaimana sudah terimplementasi pada beberapa negara maju di Dunia.