Jasa Tirta II meraih capaian membanggakan dengan menyabet tiga penghargaan sekaligus dalam bidang keselamatan kerja. Jasa Tirta II melalui Unit PLTA mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tingkat Lanjutan dengan pencapaian Kategori Emas, dan Bendera Emas dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dan Penghargaan Zero Accident tiga tahun berturut turut.
Sertifikasi SMK3 tingkat lanjutan dengan kategori pencapaian Emas oleh Jasa Tirta II, Unit PLTA diperoleh melalui Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bekerjasama dengan PT. Surveyor Indonesia yang dilaksanakan dari tanggal 13 – 15 Oktober 2021.
Audit SMK3 tersebut dilakukan bertujuan untuk menciptakan standar K3 yang terorganisir, terarah, dan berada dalam koridor yang teratur, sehingga Unit PLTA Jasa Tirta II dapat berkonsentrasi melakukan peningkatan sistem K3 dengan melakukan perbaikan terhadap permasalahan- permasalahan yang terjadi.
Jasa Tirta II melalui Unit PLTA juga mempertahankan penghargaan tahunan Zero Accident tiga tahun berturut turut atas keberhasilanya telah mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja tanpa menghilangkan waktu kerja.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI tersebut, penghargaan K3 diterima oleh General Manajer PLTA Jasa Tirta II Agus Kusnadi secara luring pada Selasa, 24 Mei 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta.
“Sertifikasi SMK3 Kategori Emas dan Penghargaan Zero Accident dapat kita pertahankan berkat komitmen manajemen dan seluruh insan Perusahaan dalam penerapan K3. Setiap individu pada dasarnya harus dapat menilai risiko yang ada pada setiap proses kerja dan perlu juga saling mengingatkan kepada rekan kerja tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga bisa mengurangi dan mencegah potensi risiko kecelakaan kerja,”ucap Direktur Operasi dan Pemeliharaan Jasa Tirta II Anton Mardiyono.
Sebagai informasi, Jasa Tirta II, Unit PLTA merupakan salah satu unit kerja yang bertugas untuk mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang memiliki 6 (enam) pembangkit dengan kapasitas total 187,5 MW dan 3,2 MW dari Pembangkit Listrik Mini Hydro (PLTMH).
Unit ini merupakan salah satu tempat yang memiliki potensi bahaya kecelakaan kerja yang tinggi sehingga harus ada pengendalian kecelakaan kerja di perusahaan dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Pelaksanaan SMK3 yang dilaksanakan di Unit PLTA mengacu pada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Tak hanya itu, Jasa Tirta II melaui Kantor Pusat dan Unit PLTA juga mendapatkan penghargaan Pencegahan dan Pengendalian (P2) Covid-19 di Perusahaan. Selama pandemi Covid-19, Jasa Tirta II, telah melakukan berbagai strategi guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Perusahaan. Jasa Tirta II, telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Covid 19 dan menyiapkan protokol khusus untuk melindungi dan mencegah penyebaran COVID-19 bagi karyawan, pelanggan dan pemangku kepentingan lain.
Berbagai upaya pencegahan COVID-19 yang telah dilakukan adalah pemberlakukan Sistem Work From Home, penyemprotan desinfektan, pembagian (masker, vitamin, suplemen, dan handsanitizer), program kampanye sosialisasi pencegahan COVID-19, pemberlakuan screening, penggunaan aplikasi Pedulilindungi, COSMIC BUMN, pelaksanaan protokol 5M ,dan menggelar beberapa kali vaksinasi masal untuk karyawan dan masyarakat, serta penyaluran bantuan pencegahan COVID-19 di lingkungan sekitar perusahaan.