Untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2019, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 355 (tiga ratus limapuluh lima), termasuk Jasa Tirta II sebagai Badan Usaha Milik Negara.

Perum Jasa Tirta II berhasil meraih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi “Cukup Informatif” kategori Badan Usaha Milik Negara pada acara “Seminar & Penganugerahan KIP Badan Publik Kategori Cukup Informatif” di Kementerian Kominfo, Jakarta pada Rabu, 20 November 2019. Kualifikasi tersebut diterima Jasa Tirta II berdasarkan penilaian terhadap indikator Pelayanan Informasi Publik dan Penyediaan Informasi Publik melalui pengisian aplikasi aplikasi emonev.komisiinformasi.go.i. Selanjutnya, Jasa Tirta II lolos ke tahapan Presentasi Badan Publik untuk menilai terhadap komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik.

BUMN yang memperoleh Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 sesuai kualifikasi Cukup Informatif adalah Jasa Tirta II, Perhutani, Angkasa Pura I, Biofarma, KAI, Pelindo II, Pelindo IV dan PLN. Sedangkan BUMN yang berhasil meraih kualifikasi Menuju Informatif adalah Pelindo 3 dan kualifikasi Informatif diraih oleh Taspen.