Seiring dengan penambahan wilayah kerja Jasa Tirta II untuk mengelola sebagian Wilayah Sungai Cidanau – Ciujung – Cidurian sesuai PP Nomor 25 Tahun 2022, Jasa Tirta II mendapat penugasan khusus dalam pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian – Serpong. 


Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 03/KPTS/M/2023, Jasa Tirta II mendapatkan penugasan khusus untuk menjadi pelaksana sebagian tugas penanggung jawab proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha SPAM Regional Karian – Serpong. 


Direktur Utama Jasa Tirta II Imam Santoso menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pemerintah untuk memberikan kesempatan Jasa Tirta II untuk terlibat dalam Poyek Strategis Nasional SPAM Regional Karian – Serpong. 


“Jasa Tirta II sebagai BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan Sumber Daya Air akan mendukung penuh penyediaan air bersih ke masyarakat sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi,”ucap Imam Santoso.


Pembangunan SPAM Regional Karian-Serpong merupakan salah satu proyek terintegrasi pengelolaan sumber daya air, yaitu pembangunan Bendungan Karian, Saluran Air Baku Karian-Serpong (Karian-Serpong Conveyance System), dan SPAM Regional.


Dalam proyek SPAM Regional Karian-Serpong, Jasa Tirta II akan bertindak selaku pemegang izin pengusahaan sumber daya air, menjadi paying agent untuk penagihan tagihan air minum curah kepada perusahaan daerah air minum Offtakers serta melakukan pembayaran tagihan air minum curah kepada badan usaha pelaksana. 


Sebelumnya Jasa Tirta II sudah memiliki pengembangan SPAM di beberapa lokasi yaitu SPAM Curug (Kab. Karawang), SPAM Marunda (Kab. Bekasi), SPAM Biki (Kab. Purwakarta) dan SPAM Pamanukan (Kab. Subang) serta mendapatkan penugasan dari Pemerintah sebagai paying agent  pada SPAM Regional Jatiluhur I.