PURWAKARTA - Jasa Tirta II melaksanakan Focus Group
Discussion (FGD) mengenai pengklasifikasian informasi publik dengan narasumber dari
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, yaitu Komisioner Kelembagaan Komisi
Informasi Pusat Cecep Suryadi dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Aditya
Nurya Soleha. Diskusi dilaksanakan di Hotel Harper Purwakarta pada 24 Maret
2022.
Jasa Tirta II sebagai salah satu
perusahaan negara Jasa Tirta II menyadari keterbukaan informasi publik
merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan Negara dan badan publik serta segala sesuatu yang berakibat
pada kepentingan publik.
“Keterbukaan informasi publik
mendukung terciptanya tata kelola perusahan yang baik dan bersih (Good
Corporate Governance) dan juga menciptakan akuntabilitas. Sejak 2016, kami
telah menerapkan layanan informasi publik sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan
informasi dan mendapat kepercayaan publik,”ucap Sekretaris Perusahaan Jasa
Tirta II Nandang Munandar. Jasa Tirta II terus berkomitmen meningkatkan kualitas
layanan informasi publik sehingga pada Tahun 2022 mendapat kategori sebagai
BUMN “Informatif”.
Diskusi membahas mengenai
bagaimana Jasa Tirta II perlu mengidentifikasi kualifikasi informasi dalam
perusahaan termasuk dalam klasifikasi informasi diumumkan berkala, tersedia,
serta-merta atau informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan
merupakan informasi yang confidential dan tidak bisa dibuka untuk publik.
Komisioner Kelembagaan Komisi
Informasi Pusat Cecep Suryadi mengapresiasi langkah Jasa Tirta II dalam upaya
peningkatan layanan informasi publik juga agar bisa mempertahankan kualitas
layanannya. Menurutnya, saat ini tantangan keterbukaan informasi publik adalah
bagaimana pemanfaatan media sosial dan website untuk bisa interaktif bagi
partisipasi publik. Ke depannya beliau mengharapkan partisipasi BUMN dalam
keterbukaan informasi publik dapat meningkat dan dapat memonitor pemanfaatan
informasi oleh publik.