PURWAKARTA  - Jasa Tirta II melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengklasifikasian informasi publik dengan narasumber dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, yaitu Komisioner Kelembagaan Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Aditya Nurya Soleha. Diskusi dilaksanakan di Hotel Harper Purwakarta pada 24 Maret 2022.

 

Jasa Tirta II sebagai salah satu perusahaan negara Jasa Tirta II menyadari keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

 

“Keterbukaan informasi publik mendukung terciptanya tata kelola perusahan yang baik dan bersih (Good Corporate Governance) dan juga menciptakan akuntabilitas. Sejak 2016, kami telah menerapkan layanan informasi publik sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi dan mendapat kepercayaan publik,”ucap Sekretaris Perusahaan Jasa Tirta II Nandang Munandar. Jasa Tirta II terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi publik sehingga pada Tahun 2022 mendapat kategori sebagai BUMN “Informatif”.

 

Diskusi membahas mengenai bagaimana Jasa Tirta II perlu mengidentifikasi kualifikasi informasi dalam perusahaan termasuk dalam klasifikasi informasi diumumkan berkala, tersedia, serta-merta atau informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang confidential dan tidak bisa dibuka untuk publik.

 

Komisioner Kelembagaan Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi mengapresiasi langkah Jasa Tirta II dalam upaya peningkatan layanan informasi publik juga agar bisa mempertahankan kualitas layanannya. Menurutnya, saat ini tantangan keterbukaan informasi publik adalah bagaimana pemanfaatan media sosial dan website untuk bisa interaktif bagi partisipasi publik. Ke depannya beliau mengharapkan partisipasi BUMN dalam keterbukaan informasi publik dapat meningkat dan dapat memonitor pemanfaatan informasi oleh publik.