Jasa Tirta II berkolaborasi dengan Satuan Tugas Citarum Harum dan Pemkab Purwakarta secara bertahap dan berkelanjutan melakukan penertiban keramba jaring apung (KJA). Penertiban KJA telah berlangsung dari November hingga Desember 2022 dengan total jumlah KJA yang berhasil ditertibkan sebanyak 1722 petak KJA. 


General Manajer Wilayah IV Mario Mora Pangestu menyambut baik dan mendukung penuh penataan kembali KJA di Waduk Jatiluhur dengan lebih selektif dalam penertibannya. 


Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 660.31/2019 tentang KJA, jumlah ideal KJA di Waduk Jatiluhur sebanyak 11.306 petak KJA. Penertiban KJA difokuskan di tiga zona yaitu Kecamatan Sukatani, Sukasari, dan Jatiluhur. Berdasarkan data terakhir di tiga zona tersebut terdapat 46.270 petak KJA.


"Artinya jumlah KJA sudah melampaui kemampuan waduk, sehingga berakibat pada penurunan kualitas mutu air, eutrofikasi, pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali, dan menimbulkan korosi pada pembangkit listrik," kata Imam Santoso. 


Namun penertiban kali ini juga mempertimbangkan faktor ekonomi masyarakat sehingga penertiban akan dilakukan secara bertahap. Pembongkaran dilakukan kepada 10 persen dari total kepemilikan KJA. Misalnya satu orang memiliki 13 petak, maka yang ditertibkan hanya satu petak, sedangkan kalau lebih, KJA yang ditertibkan sebanyak dua petak.


General Manajer Wilayah IV Mario Mora Pangestu mengatakan Jasa Tirta II juga kerap melakukan penertiban secara mandiri, mudah-mudahan Tahun 2023 dapat dilaksanakan juga. 


Ia berharap penertiban KJA secara berkelanjutan berjalan dengan lancar, dan tidak akan ada lagi KJA-KJA baru.