Terjadinya perubahan dalam Peraturan Direksi serta ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PJT II Periode 2017-2019 antara Perum Jasa Tirta II dan Serikat Pekerja PJT II, Divisi Sumber Daya Manusia melaksanakan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian ke seluruh Unit Kerja untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan baru yang merupakan perubahan/ perbaikan dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Kepegawaian sebelumnya.
Kegiatan yang dimulai dari tanggal 20 November hingga 27 November 2017, bertujuan agar seluruh Karyawan dapat mengetahui dan memahami ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Kepegawaian yang saat ini berlaku di lingkungan Perusahaan dan PKB PJT II Periode 2017-2019.
Melalui kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan di seluruh wilayah kerja meliputi Unit Usaha Wilayah I, II, III, IV; Unit Usaha Pariwisata & AMDK dan Unit Usaha PLTA serta Kantor Pusat, karyawan dapat menyampaikan saran dan masukan terkait efektifitas penerapan Peraturan Kepegawaian dan PKB PJT II Periode 2017-2019 yang telah dilaksanakan.
Hasil kegiatan sosialisasi ini akan disampaikan oleh Divisi Sumber Daya Manusia untuk dikaji serta menjadi bahan pertimbangan perubahan/ amandemen Peraturan Kepegawaian yang saat ini berlaku dan PKB PJT II Periode 2017-2019 agar kedepan penerapannya menjadi lebih efektif dan efisien.(sdm ed:humas_cnn)