JAKARTA - Jasa Tirta II sebagai Badan Usaha Milik Negara berhasil menegaskan komitmennya dalam penerapan Keterbukaan Informasi Publik melalui capaian membanggakan sebagai BUMN Kategori Informatif selama 4 tahun berturut-turut (2021-2024) yang diberikan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Penganugerahan sebagai BUMN Kategori Informasi kepada Jasa Tirta II diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Bidang Kelembagaan, Handoko Agung Saputro kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko Jasa Tirta II Indriani Widiastuti. Penghargaan diberikan pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang digelar di Ballroom Movenpick Hotel, Jakarta Pusat pada Selasa, 17 Desember 2024.
Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko Jasa Tirta II Indriani Widiastuti menyampaikan terima kasih atas penghargaan dan kepercayaan yang diberikan kepada Jasa Tirta II sebagai BUMN Kategori Informatif.
“Keberhasilan Jasa Tirta II dalam mempertahankan status sebagai Badan Publik Informatif tidak terlepas dari komitmen seluruh Insan Perusahaan dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik. Ke depan kami berupaya untuk terus meningkatkan dan mengembangkan inovasi dalam Keterbukaan Informasi Publik ini,”ujar Indriani Widiastuti.
Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam kategori pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan badan publik. Penghargaan Informatif diberikan setelah Jasa Tirta II dan badan publik lainnya melewati serangkaian proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 oleh Komisi Informasi Pusat yaitu pengisian Self Assesment Questionarre dan Uji Publik.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan badan publik yang telah berpartisipasi dan berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi.
“Tujuan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yakni, untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Adapun pada tahun 2024 ini, Komisi Informasi Pusat telah melakukan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap 363 badan publik yang terdiri dari Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LP/LPNK, Lembaga Non-Struktural, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik. Jasa Tirta II menjadi salah satu dari 36 badan publik lainnya yang meraih Penghargaan Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024.